E T I K A
I.
DEFINISI
ETIKA
Etika adalah salah satu cabang dari
Ilmu Filsafat yang bertitik tolak dari masalah nilai (value) dan moral manusia yang berkenaan dengan tindakan manusia. Secara
etimologis, kata etika berasal dari bahasa Yunani, yakni ethos yang artinya cara bertindak, adat, tempat tinggal, kebiasaan.
Sedangkan kata moral berasal dari bahasa Latin, yakni mos yang berarti sama dengan etika. Istilah etika dipakai oleh
Aristoteles (384 – 322 SM) untuk menunjukkan pengertian tentang filsafat moral.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI, 1993), etika adalah ilmu mengenai apa yang baik dan buruk dan tentang
hak dan kewajiban (ahlak). Dalam KBBI dibedakan pula antara etika, etik dan etiket. Etik adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan
dengan ahlak (nilai benar dan salah yang dianut masyarakat/golongan), misalnya
kode etik dokter, dll. Etiket adalah tatacara (adat, sopan santun, dll.) di
masyarakat dalam memelihara hubungan yang baik sesama manusia. Etiket juga
dikenal sebagai label atau penamaan sesuatu yang dituliskan pada secarik kertas
dan dilekatkan pada benda (botol, kaleng, dll.). Dari ketiganya, yang
berhubungan erat dengan nilai dan moral adalah etika dan etik. Etika sering
disebut sebagai filsafat moral, sedangkan etik tidak berkaitan dengan moral.
Secara filosofis, etika merupakan
bagian dari ilmu filsafat yang mempelajari berbagai nilai (value) yang diarahkan pada perbuatan manusia, khususnya yang
berkaitan dengan kebaikan dan keburukan dari hasil tindakannya. Dalam berbuat
baik, manusia memerlukan pertimbangan yang bersifat rasional. Pertimbangan
rasional artinya mempertimbangkan berbagai kemungkinan untuk berbuat baik atau
melakukan tindakan secara jernih, tanpa dilandasi dengan sikap emosional yang
berlebihan. Mempelajari etika harus dilandasi dengan pendekatan rasional dan
kritis, agar etika itu dapat diterapkan pada tindakan keseharian seseorang.
Etika sebagai filsafat moral berarti
melakukan perenungan secara mendalam mengenai berbagai ajaran moral (kebaikan)
secara kritis. Namun harus dibedakan antara etika dan moral. Etika mempelajari
berbagai ajaran moral secara kritis dan logis. Sedangkan moral adalah
nasihat-nasihat yang berupa ajaran-ajaran pada adat istiadat suatu
masyarakat/golongan/agama. Moral bersifat aplikatif mengenai tindakan manusia
yang baik dan buruk.
Pokok bahasan yang sangat khusus
pada etika adalah sikap kritis manusia dalam menerapkan ajaran-ajaran moral
terhadap perilaku manusia yang bertanggung jawab. Ajaran-ajaran tersebut sangat
menentukan bagaimana moral manusia itu “dibina” baik melalui pendidikan formal
maupun non formal.
II.
ETIKA
NORMATIF DAN ETIKA TERAPAN
Dalam perkembangannya etika terbagi
atas etika deskriptif, etika normatif dan metaetika.
1.
Etika
Deskriptif
Etika deskriptif memberikan gambaran
tingkah laku moral dalam arti luas, seperti norma dan aturan yang berbeda dalam
suatu masyarakat atau individu yang berada dalam kebudayaan tertentu atau yang
berada dalam kurun atau periode tertentu. Norma dan aturan tersebut ditaati
oleh individu atau masyarakat yang berasal dari kebudayaan atau kelompok
tertentu. Ajaran tersebut lazim diajarkan para pemuka masyarakat dari
kebudayaan atau kelompok tersebut.
Contoh:
Masyarakat
Jawa mengajarkan tatakrama terhadap orang yang lebih tua dengan menghormatinya,
bahkan dengan sapaan yang halus sebagai ajaran yang harus diterima. Bila tidak
dilakukakan, masyarakat menganggapnya aneh atau bukan orang Jawa.
2.
Etika
Normatif
Etika normatif mempelajari studi
atau kasus yang berkaitan dengan masalah moral. Etika normatif mengkaji rumusan
secara rasional mengenai prinsip-prinsip etis dan bertanggung jawab yang dapat
digunakan oleh manusia. Dalam etika normatif yang paling menonjol adalah
penilaian mengenai norma-norma. Penilaian ini sangat menentukan perilaku
manusia yang baik dan buruk.
Etika normatif terbagi atas dua
kajian yakni etika yang bersifat umum dan khusus. Etika normatif umum mengkaji
norma etis/moral, hak dan kewajiban, dan hati nurani. Sedangkan etika normatif
khusus menerapkan prinsip-prinsip etis yang umum pada perilaku manusia yang
khusus, misalnya etika keluarga, etika profesi (etika kedokteran, etika
perbankan, etika bisnis, dll.), etika politik, dll.
3.
Metaetika
Metaetika adalah kajian etika yang
membahas tentang ucapan-ucapan ataupun kaidah-kaidah bahasa aspek moralitas,
khususnya berkaitan dengan bahasa etis (bahasa yang digunakan dalam bidang
moral). Kebahasaan seseorang dapat menimbulkan penilaian etis terhadap ucapan
mengenai yang baik, buruk dan kaidah logika.
Contoh:
Bahasa
iklan yang berlebihan dan menyesatkan, seperti pada tayangan iklan obat yang
menganjurkan meminum obat tersebut agar sembuh dan sehat kembali. Ketika orang
mulai mengkritik iklan tersebut, maka dimunculkanlah ucapan etis: “jika sakit
berlanjut, hubungi dokter”. Ucapan etis tersebut seolah dihadirkan oleh
sekelompok produsen untuk disampaikan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam
meminum obat tersebut.
4.
Etika
Terapan
Etika terapan adalah studi etika
yang menitikberatkan pada aspek aplikatif atas dasar teori etika atau norma
yang ada. Etika terapan muncul karena perkembangan pesat etika dan kemajuan
ilmu lainnya. Etika terapan bersifat praktis karena memperlihatkan sisi
kegunaan dari penerapan teori dan norma etika pada perilaku manusia.
Contoh:
Etika
terapan yang menyoroti permasalahan iklim dan lingkungan menghasilkan kajian
mengenai etika lingkungan hidup.
a)
Pengertian
Etika Profesi
Etika profesi adalah etika yang
berkaitan dengan profesi manusia atau etika yang diterapkan dalam dunia kerja
manusia. Di dalam dunia kerjanya, manusia membutuhkan pegangan, berbagai pertimbangan
moral dan sikap yang bijak. Secara khusus, etika profesi membahas masalah etis
yang berkaitan dengan profesi tertentu. Misalnya, etika dokter (kedokteran),
etika pustakawan (perpustakaan), etika humas (kehumasan), dll.
Profesi berasal dari bahasa Latin: professues yang berarti suatu kegiatan
manusia atau pekerjaan manusia yang dikaitkan dengan sumpah suci. Pengertian
lain mengartikan sebagai perbuatan seseorang yang dilakukan untuk memperoleh
nilai komersial. Ada pula yang mengartikan etika profesi sebagai komunitas
moral yaitu adanya cita-cita dan nilai bersama yang dimiliki seseorang ketika
ia berada dan bersama-sama dengan teman sejawat dalam dunia kerjanya.
Seorang profesional dituntut
memiliki keahlian yang diperolehnya secara formal melalui pendidikan tinggi.
Perolehan keahlian secara formal sangat penting ketika seorang profesional
bersumpah atas dasar profesi tertentu, seperti dokter, pengacara, dll. Dengan
profesinya tersebut, seorang profesional berhadapan dengan pemakai jasanya.
Sehingga ia mendapatkan kompensasi atau pembayaran atas jasa yang diberikannya.
Hubungan antara pemberi jasa (profesional) dan penerima jasa terkait dengan
kontrak atau perjanjian yang disepakati bersama. Dalam hubungan ini terdapat beberapa
aspek moral dan pertimbangan-pertimbangan etis yang menjadi dasar menjaga
kepercayaan diantara keduanya.
Segala bentuk pelayanan harus
mempunyai aspek pro bono publico
(segala bentuk pelayanan untuk kebaikan umum). Untuk kebaikan umum mempunyai
aspek ganda, yakni:
·
Aspek
pro lucro, yaitu demi keuntungan maka pelayanan itu
diberikan kepada klien (komersial).
·
Aspek
pro bono, yaitu demi kebaikan si klien maka pelayanan
diberikan si profesional tidak semata-mata karena pembayaran. Aspek ini
memunculkan profesi luhur seperti tenaga medis, tenaga pengajar, rohaniwan,
dll.
Etika
profesi berhubungan erat dengan kode etik profesi. Kode etik profesi merupakan
akibat hadirnya etika profesi. Kode etik profesi merupakan aturan atau norma
yang diberlakukan pada profesi tertentu. Didalam norma tersebut terdapat
beberapa persyaratan yang bersifat etis dan harus ditaati oleh pemilik profesi.
Misalnya kode etik dokter, kode etik pustakawan, dll. Kode etik tertua
dimunculkan oleh Hippocrates, bapak Ilmu Kedokteran di abad ke-5 SM yang
terkenal dengan “Sumpah Hippocrates”. Refleksi
muncul pada kode etik profesi, dan itu berarti kode etik profesi dapat diubah
atau diperbaharui sesuai dengan perkembangan yang ada. Perubahan kode etik
tidak mengurangi nilai etis atau nilai moral yang telah ada, tetapi justru
memberi nilai tambah bagi kode etik profesi itu sendiri. Pelanggaran terhadap
kode etik akan mendapat sanksi dari kelompoknya. Tujuan sanksi adalah untuk
menyadarkan betapa pentingnya tanggung jawab moral ditegakkan di dalam dunia
kerjanya.
b)
Etika
Profesi sebagai Ilmu Praktis dan Ilmu Terapan
Etika profesi sebagai
ilmu praktis memiliki sifat mementingkan tujuan perbuatan dan kegunaannya, baik
kegunaan secara pragmatis maupun secara utilitaristis dan deontologis. Secara pragmatis,
berarti melihat kegunaan itu memiliki makna bagi seorang profesional melalui
tindakan yang positif berupa pelayanan kepada klien. Secara utilitaristis akan
sangat bermanfaat bila menghasilkan perbuatan yang baik.
Contoh:
Seorang
arsitek mendapatkan kebahagiaan apabila desainnya dipakai oleh klien dan
memberikan kepuasan pada klien tersebut juga orang sekitarnya atas desain
rumahnya.
Sedangkan secara deontologis,
kegunaan itu akan dinilai baik bila disertai kehendak yang baik. Kegunaan ini
tidak hanya memiliki unsur kehendak tetapi juga kewajiban yang telah menjadi
tanggung jawabnya.
Contoh:
Pelayanan
Rumah Sakit X akan dinilai baik dan berguna bagi masyarakat umum, bila para
tenaga medisnya memiliki kehendak baik dalam bertugas.
c)
Metode
atau Pendekatan Etika Profesi
Dalam mempelajari etika profesi,
metode yang dipakai adalah metode kritis refleksif, dialogis. Metode ini
dipakai oleh seorang profesional dalam menilai perilaku kerja terhadap bidang
pekerjaan tertentu. Orang perlu merenungkan secara kritis dan mendialogkan apa
yang telah dikerjakannya baik saat itu maupun yang akan datang. Metode ini
bertujuan agar seorang profesional dapat bekerja dengan sebaik mungkin sehingga
tercapai tujuan yang diinginkan.
d)
Peran
Etika Profesi dalam Ilmu-ilmu Lainnya
Etika profesi dapat diberlakukan
pada:
1) Individu-individu
yang memiliki kewajiban-kewajiban tertentu seperti dokter kepada pasiennya.
2) Kelompok-kelompok
tertentu yang memiliki profesi tertentu seperti asosiasi jurnalis kepada
masyarakat pembacanya.
Peran
etika profesi adalah:
1) Sebagai
“kompas” moral atau penunjuk jalan bagi profesional berdasarkan nilai-nilai
etisnya, hati nurani, kebebasan-tanggung jawab, kejujuran, kepercayaan,
hak-kewajiban dalam bentuk pelayanan kepada klien.
2) Sebagai
“penjamin” kepercayaan masyarakat (klien) terhadap pelayanan yang diberikan
oleh si profesional.
III.
Kaidah
atau Norma Etika
Berikut adalah kaidah atau norma
etika/moral yang lazim dimunculkan pada etika normatif, yakni:
1.
Hati
Nurani
Hati nurani adalah penghayatan tentang
yang baik dan yang buruk yang berkaitan dengan tindakan nyata atau perilaku
konkret manusia. Hati nurani dikendalikan oleh kesadaran manusia (akal budi).
Kesadaran membuat manusia mampu mempertimbangkan tentang mana yang baik dan
buruk baginya. Kesadaran itu merupakan kemampuan manusia untuk merefleksikan
perbuatannya. Hati nurani terbagi atas dua bagian:
a. Hati
nurani retrospektif, yakni hati nurani yang menilai perilaku kita di masa lalu.
b. Hati
nurani prospektif, yakni hati nurani yang merencanakan perbuatan yang akan kita
lakukan di masa datang.
2.
Kebebasan
dan Tanggung Jawab
Kebebasan adalah salah satu unsur yang
sangat hakiki dan manusiawi yang dimiliki oleh manusia. Manusia adalah mahluk
sosial yang berarti manusia hidup bersama dan berinteraksi dengan manusia
lainnya. Maka kebebasan yang dimiliki manusia bukanlah kesewenangan, melainkan
kebebasan yang secara hakiki terbatas oleh kenyataan sebagai anggota masyarakat. Dengan pembatasan
yang ada, maka kebebasan yang dimiliki harus diisi dengan sikap dan tindakan
yang tepat. Penentuan sikap dan tindakan yang tepat ini adalah bentuk tanggung
jawab individu. Terdapat hubungan yang erat antara kebebasan dengan tanggung
jawab. Keputusan dan tindakan yang diambil seseorang harus dapat
dipertanggungjawabkan oleh diri sendiri.
3.
Nilai
dan Norma
Nilai adalah suatu perangkat untuk
melakukan penilaian tentang sesuatu. Dalam penilaian itu memunculkan hasil
penilaian dari penilaian tersebut. Hasil penilaian dapat berupa positif maupun
negatif. Positif dalam artian memuaskan, menguntungkan, menyenangkan, dll.
Sedangkan negatif dapat berarti tidak memuaskan, namun dapat juga berarti
kesalahan.
Setiap penilaian terhadap sesuatu selalu
berkaitan dengan kaidah atau norma atau aturan yang mendasarinya. Norma selalu
mempunyai kriteria untuk dipenuhi seseorang dalam menilai sesuatu. Norma sering
dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai sesuatu. Misalnya, norma benda, norma
hukum, norma etiket, norma moral. Dari norma-norma yang ada, norma moral
dianggap paling tinggi, karena memberikan kita berbagai pertimbangan secara
rasional tentang apa yang menjadi tolok ukur ketika seseorang melakukan
perbuatan tertentu. Oleh karena itu pertimbangan yang bersifat rasional sangat
menentukan kualitas atau mutu dari tindakan seseorang.
4.
Hak
dan Kewajiban
Hak adalah elemen yang sangat manusiawi
dimiliki oleh manusia. Hak merupakan klaim yang dibuat oleh orang atau kelompok
yang satu terhadap yang lain atau terhadap masyarakat. Dengan mempunyai hak,
orang dapat menuntut bahwa orang lain akan memenuhi dan menghormati hak itu. Bermacam
jenis hak dapat memperjelas tentang hak yang berkaitan dengan moral.
a. Hak
legal, adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk yang
dimunculkan melalui UU, peraturan, dokumen resmi. Hak legal berfungsi dalam
sistem hukum dan didasari oleh prinsip hukum.
b. Hak
khusus dan hak umum. Hak khusus adalah hak yang dimiliki oleh seseorang atau
beberapa orang. Hak tersebut timbul karena ada relasi khusus antata beberapa
orang atau karena fungsi khusus yang dimiliki seseorang kepada orang lain.
Misalnya orang tua mempunyai hak bahwa anaknya akan patuh kepadanya. Sedangkan
hak umum adalah hak yang diberikan kepada seseorang karena ia adalah manusia,
atau disebut juga Hak Asasi Manusia, misalnya hak untuk hidup.
c. Hak
individual dan hak sosial. Hak individual adalah hak yang dimiliki oleh
individu terhadap negara atau suatu masyarakat. Hak individual dapat berupa
kebebasan berpendapat, hak berserikat, hak beragama, dll. Hak individual
sebenarnya memperjuangkan hak hati nurani masing-masing individu. Apabila hak
individual diarahkan pada anggota masyarakat atau suatu kelompok kan
memunculkan hak yang sifatnya sosial. Jadi hak sosial adalah hak yang diperoleh
seseorang ketika ia sebagai anggota masyarakat berinteraksi dengan anggota
masyarakat lainnya. Contoh hak sosial adalah hak atas pelayanan kesehatan, hak
atas pendidikan, dll.
d. Hak
positif dan hak negatif. Hak positif akan terjadi bila seseorang berhak atas
tindakan orang lain kepada orang itu. Misalnya orang yang tertabrak sepeda
motor sehingga terjatuh dijalan berhak atas pertolongan orang lain. Hak negatif
terjadi apabila seseorang bebas mendapatkan atau melakukan sesuatu. Misalnya
ketika seseorang mendapatkan hak untuk berbicara di depan kelas atau
mendapatkan pendidikan tinggi di luar negeri, dll. Dalam hak negatif terkandung
maksud bahwa pihak lain atau orang lain tidak boleh menghalangi keinginan orang
tersebut.
e. Hak
moral, adalah hak seseorang yang didasari atas prinsip atau peraturan etis dan
oleh karenanya hak moral berada dalam sistem moral. Sistem moral adalah sistem
yang memiliki beberapa elemen atau kaidah moral (hati nurani, kebebasan,
tanggung jawab, hak dan kewajiban) dan kaidah itu saling terjalin sedemikian
rupa dan hasil sistem itu terwujud dalam tindakan dan perilaku baik atau
berilaku buruk manusia. Contohnya, seorang dosen yang berhak menuntut
mahasiswanya berlaku jujur dalam ujian.
Sedangkan
kewajiban seseorang bergantung pada hak-hak yang diperolehnya. Setiap kewajiban
yang harus dilakukan seseorang tidak selalu sama dengan orang lain. Semuanya
bergantung pada bagaimana hak itu diperoleh. Misalnya, hak individual seseorang
akan pendidikan tinggi, maka ia juga diwajibkan untuk melakukan kewajibannya
yaitu membayar SPP secara tepat waktu. Kewajiban terbagi dalam dua hal, yakni:
a. Kewajiban
sempurna, adalah kewajiban yang berkaitan dengan hak orang lain, karena
terdapat unsur keadilan.
b. Kewajiban
tidak sempurna, adalah kewajiban yang tidak ada unsur keadilannya, karena ia
tidak terkait dengan hak orang lain.
IV. PENTINGNYA ETIKA DALAM KEHIDUPAN
SEHARI-HARI DAN KEHIDUPAN ILMIAH
Beberapa alasan mengapa perlunya
etika saat ini:
1. Pandangan
moral yang beraneka ragam yang berasal dari berbagai suku, kelompok, daerah dan
agama yang berbeda dan yang hidup berdamp8ingan dalam suatu masyarakat dan
negara.
2. Modernisasi
dan kemajuan teknologi membawa perubahan besar dalam struktur masyarakat yang
akibatnya dapat bertentangan dengan pandangan-pandangan moral tradisional.
3. Munculnya
berbagai ideologi yang menawarkan diri sebagai penuntun kehidupan manusia
dengan masing-masing ajarannya tentang kehidupan manusia.
Etika
dapat membangkitkan kembali semangat hidup agar manusia dapat menjadi manusia
yang baik dan bijaksana melalui eksistensi dan profesinya.
Dalam bidang keilmuan, etika sangat
penting karena pokok perhatiannya pada problem dan proses kerja keilmuan,
sehingga memunculkan studi etika keilmuan. Etika keilmuan menyoroti aspek
bagaimana peran seorang mahasiswa, ilmuwan dalam kegiatannya. Tanggung jawab
mereka dipertaruhkan dalam proses kegiatan ilmiahnya. Pokok perhatian lain
dalam etika keilmuan adalah masalah bebas nilai. Bebas nilai adalah suatu
posisi atau keadaan dimana seseorang ilmuwan memiliki hak berupa kebebasannya
untuk melakukan penelitian ilmiahnya. Mereka bebas meneliti apa saja sesuai
dengan keinginan atau tujuan penelitiannya. Kebalikan bebas nilai adalah tidak
bebas nilai, yakni adanya hambatan dari luar seperti norma agama, norma hukum,
norma budaya yang muncul dalam proses penelitiannya. Norma-norma tersebut
semacam “pagar” yang merintangi kebebasan seorang peneliti atas dasar tujuan
dan kepentingan norma tersebut. Misalnya, pada kasus penelitian kloning untuk
manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar