Pengertian
dan Komponen/ Isi KTSP
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu
(BSNP, 2006).
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat
satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu
dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi
, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus
merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Menurut BSNP (2007) KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya
oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi
dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan
dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI
dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh
BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP
untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan
provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum
yang disusun oleh BSNP.
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip (1)
berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik
dan lingkungannya, (2) beragam dan terpadu, (3) tanggap terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, (4) relevan dengan kebutuhan kehidupan,
(5) menyeluruh dan berkesinambungan, (6) belajar sepanjang hayat, (7) seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Acuan operasional dalam penyusunan KTSP adalah (1)
peningkataniman dan takwa serta akhlak mulia, (2) peningkatan potensi,
kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta
didik, (3) keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan, (4)
tuntutanpembangunan daerah dan nasional, (5) tuntutan dunia kerja, (6)perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni, (7) agama, (8) dinamika perkembangan global, (9) persatuan nasional
dan nilai-nilai kebangsaan, (10) kondisi sosial budaya masyarakat setempat,
(11) kesetaraan jender, (12) karakteristik satuan pendidikan (BSNP, 2007).
Seperti telah diuraikan di muka, KTSP terdiri dari
tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum
tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Untuk pendidikan
dasar, tujuannya adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan
dasar
yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut :
(1)
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
(2)
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
(3)
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
(4)
Kelompok mata pelajaran estetika
(5)
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP
19/2005 Pasal 7. Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan
kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan.
Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke
dalam isi kurikulum.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk
mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,
termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari
mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata
pelajaran tersendiri.
Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan
pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal
merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang
diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran
muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun satuan
pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal. Pengembangan
diri adalah kegiatanyang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat,
minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan
pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau
tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan
pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diripribadi dan kehidupan
sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan
keparamukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja. Untuk tingkat satuan
pendidikan SD, MI, SDLB baik untuk kategori standar maupun mandiri, beban
belajar dituangkan dalam bentuk sistem paket. Jam pembelajaran untuk setiap
mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam
struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang
terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan
secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan
dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik
dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain
yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang
tercantum di dalam Standar Isi. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD, MI, SDLB 0% -
40%. Pemanfaatan alokasi waktu ini mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta
didik dalam mencapai kompetensi. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan
praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar
sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Ketuntasan belajar setiap indikator
yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%.
Kriteria ideal ketuntasan untukmasing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan
harus menentukan criteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat
kemampuan ratarata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan
pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan
belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran.
Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan
lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar setelah (1) menyelesaikan
seluruh program pembelajaran; (2) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian
akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan; (3)
lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan (4) lulus Ujian Nasional.
Kurikulum untuk SD, MI, dan SDLB dapat memasukkan
pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan
akademikdan/atau kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat
merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa
paket/modul yang direncanakan secara khusus. Pendidikan kecakapan hidup dapat
diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari
satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.
Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan
dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global. Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan
lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa,
teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya
bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik. Pendidikan berbasis
keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran
dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal. Pendidikan berbasis
keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal
lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
Untuk pengaturan waktu pembelajaran satuan
pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik
sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan
sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.
C.
Pengembangan Silabus
Bagian akhir dari KTSP adalah silabus. Seperti telah
diuraikan di muka, silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau
kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indicator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Prinsip dalam pengembangan silabus
adalah (1) ilmiah, (2) relevan dengan perkembangan peserta didik, (3)
sistematis, (4) adanya konsistensi antara komponennya, (5) cakupan komponen-komponennya
memadai untuk pencapaian kompetensi dasar, (6) aktual dan kontekstual, (7)
fleksibel, (8) menyeluruh mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif,
afektif, psikomotor). Dalam penyusunannya, silabus mata pelajaran disusun
berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama
penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Penyusunan silabus
memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan
alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok. Implementasi pembelajaran
per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada
struktur kurikulum.
Untuk pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para
guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa
sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan
Guru (PKG), dan Dinas Pendikan. Untuk tingka SD/MI semua guru kelas, dari kelas
I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Sekolah yang belum
mampu mengembangkan silabus secara mandiri,
sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG
untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah
dalam lingkup MGMP/PKG setempat. Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi
penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru
berpengalaman di bidangnya masing-masing. Langkah-langkah pengembangan silabus mencakup
(1) mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar, (2) mengidentifikasi
materi pokok/pembelajaran, (3) mengembangkan kegiatan pembelajaran, (4)
merumuskan indikator pencapaian kompetensi, (5) menentukan jenis penilaian, (6)
menentukan alokasi waktu, (7) menentukan
sumber
belajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar